Melalui Diversi, PN Madina Selesaikan Perkara Anak

Perkara Anak Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mdl atas nama anak dengan inisial MG telah selesai, Jumat (26/8/2022). Di mana penyelesaiannya melalui musyawarah diversi difasilitasi PN Mandailing Natal (Madina), melalui fasilitator diversi, Catur Alfath Satriya SH

topmetro.news – Perkara Anak Nomor 7/Pid.Sus-Anak/2022/PN Mdl atas nama anak dengan inisial MG telah selesai, Jumat (26/8/2022). Di mana penyelesaiannya melalui musyawarah diversi difasilitasi PN Mandailing Natal (Madina), melalui fasilitator diversi, Catur Alfath Satriya SH.

Anak dalam hal ini menghadapi dakwaan alternatif. Yaitu Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 80 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Catur Alfath Satriya SH kepada topmetro.news menjelaskan, musyawarah diversi berlaku dengan mengundang pihak-pihak terkait. Antara lain, para korban, orangtua korban, anak, orangtua anak, pembimbing kemasyarakatan. Kemudian, pendamping dari Dinas Sosial Kabupaten Madina, perwakilan dari Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak. Juga, Kepala Desa Gading Bain, Ketua Balai Permusyawaratan Desa Gading Bain, dan Camat Kotanopan

“Dalam musyawarah diversi tersebut, semua pihak sepakat agar anak MG mendapatkan pembinaan kerohanian dan pelatihan keterampilan selama enam bulan di Kecamatan Panyabungan. Dengan fasilitas dari Dinas Sosial,” ujarnya.

Kemudian lanjutnya, yang menandatangani kesepakatan diversi adalah semua pihak terkait, Di mana pelaksanaannya akan di bawah pengawasan pembimbing kemasyarakatan. “Nantinya, setelah mendapatkan laporan dari pembimbing kemasyarakatan, hakim yang bersangkutan akan menghentikan perkara tersebut,” tandasnya.

Catur juga menambahkan, keberhasilan diversi ini merupakan sebagai wujud nyata PN Madina yang selalu mengedepankan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif. Hal ini juga sebagai bentuk pemenuhan asas kepentingan yang terbaik untuk anak.

“Kesepakatan atau musyawarah diversi ini, sebagai salah satu wujud nyata atau bukti bahwa PN Madina lebih mengedepankan penyelesaian dengan pendekatan keadilan restoratif,” pungkasnya.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment